Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran KPR BTN & Denda Terbaru

Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran KPR BTN

Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran KPR BTN merupakan batas waktu yang diberikan bank BTN kepada debitur untuk pembayaran cicilan KPR milik mereka.

Biasanya, ketentuan semacam itu sudah tercantum dalam surat perjanjian yang debitur tandatangani. 

Dimana bank BTN akan memberikan tenggat waktu sampai akhir bulan kepada yang bersangkutan.

Jika melewati Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran KPR yang ditetapkan tersebut, mau tidak mau debitur akan mendapatkan denda keterlambatan.

Lantas berapakah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran KPR BTN ? 

Dan berapa denda yang harus dibayarkan jika melebihi tenggat waktu yang ditentukan ?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, silahkan simak uraian dibawah ini!

Baca Juga : Cara Cek Status Pengajuan KPR BTN

Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran KPR BTN

Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran KPR BTN

Sebagai debitur beserta warga negara yang baik, tentunya kita harus membayar cicilan KPR tepat pada waktunya.

Dimana setiap bulannya bank BTN akan menarik uang secara otomatis melalui rekening yang telah terdaftar.

Sehingga debitur hanya perlu untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening sebanyak cicilan yang telah disepakati.

Sebelum membahas mengenai Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran KPR BTN, apakah kalian sudah tau apa pengertian dari jatuh tempo ?

Jadi jatuh tempo merupakan batas waktu pembayaran ataupun penerimaan sesuatu dengan waktu yang telah ditetapkan. 

Atau dapat juga dikatakan bahwa Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran KPR BTN adalah ketentuan pelunasan hutang oleh seorang debitur.

Baca Juga : Syarat Penangguhan KPR BTN

Untuk Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran KPR BTN sendiri adalah tanggal 7 setiap bulannya.

Bank BTN akan terus memantau rekening saat jumlah kredit rumah tersebut belum tercukupi.

Dan akan melakukan pendebetan secara otomatis di tanggal berikutnya.

Atau dapat diartikan bahwa pihak bank akan mendebet uang tidak hanya di tanggal 7 saja, melainkan bisa di tanggal 8, 9, 10 dan 30, sampai jumlah cicilan terpenuhi.

Tunggakan KPR BTN tersebut tentunya harus dibayar. 

Jika debitur tidak memenuhi kewajiban tersebut, pihak bank akan menyita dan menjual rumah debitur untuk membayar hutang yang menunggak.

Denda Telat Bayar KPR BTN

Sudah diketahui bahwa saat nasabah terlambat melakukan pembayaran cicilan KPR yang telah melebihi tanggal jatuh tempo.

Kalian akan dikenakan denda keterlambatan atau yang biasa disebut dengan denda berjalan.

Besaran denda tersebut biasanya berkisar antara 0.5% sampai 1% per hari dari jumlah kredit bulanan yang dikalikan dengan hari keterlambatan.

Jika debitur telah telat membayar cicilan KPR BTN melewati tanggal jatuh tempo.

Maka debitur tersebut akan dikenai denda sebesar 0,5% per hari dari jumlah cicilan per bulannya.

Sedangkan untuk simulasi perkiraan dendanya, dapat dimisalkan cicilan KPR debitur setiap bulannya senilai Rp 3.500.000.

Baca Juga : Tabungan BTN Batara, Syarat Dan Keuntungan

Kemudian kalian terlambat melakukan pembayaran selama 1 minggu karena keadaan tertentu. 

Maka perhitungan denda yang akan dibebankan kepada debitur yakni sebesar :

Rp 3.500.000 × 0,5% = Rp 17.500 / hari.

Rp 17.500 × 7 = Rp 122.500 selama 7 hari.

Jadi denda yang perlu kalian selama 7 hari tersebut adalah sebanyak Rp 122.500

Pastinya hal ini akan sangat merugikan bagi debitur.

Oleh karena itu, agar kalian tidak dikenai denda maka dianjurkan untuk membayar cicilan jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo.

Adapun untuk cara bayar denda tersebut dapat dilakukan melalui gerai ATM.

Prosedurnya pun juga terbilang sangat mudah dan simpel, dimana kalian dapat melakukannya kapanpun selama 24 jam.

Berikut langkah-langkah yang dapat kalian ikuti :

  1. Kunjungi gerai ATM terdekat
  2. Masukkan kartu ATM BTN dengan posisi yang benar
  3. Pilih opsi bahasa Indonesia agar mudah untuk dipahami
  4. Input 6 digit PIN ATM
  5. Pastikan PIN yang dimasukan sudah benar
  6. Pilihlah menu “Transaksi Lainnya”
  7. Lalu klik menu “Pembayaran“
  8. Silahkan pilih “KPR“
  9. Untuk bayar denda, klik menu “Pembayaran Denda“
  10. Masukkan no rekening KPR BTN anda
  11. Pastikan semua data sudah tertera dengan benar
  12. Jika sudah, tekan “Benar“ untuk melajutkan pembayaran
  13. Denda KPR Berhasil Dibayar
  14. Jangan lupa simpan struk sebagai bukti pembayaran
  15. Selesai

Baca Juga : Penyebab KPR Ditolak Bank BTN dan Solusi

Tips Tepat Waktu Pembayaran KPR BTN

Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran KPR BTN

Setelah kalian sudah mengetahui Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran KPR BTN pada penjelasan diatas.

Debitur juga wajib memahami terkait Tips Tepat Waktu Pembayaran KPR BTN.

Hal ini sangat berguna bagi debitur, agar kalian tidak sampai mengalami kejadian telat bayar.

Adapun beberapa tips tepat waktu pembayaran KPR BTN tersebut antara lain :

  • Mencatat setiap Tanggal jatuh tempo pembayaran KPR BTN
  • Membuat pengingat di HP
  • Cek rutin email anda
  • Manfaatkan aplikasi e-wallet
  • Sisihkan uang untuk setiap tagihan
  • Segera bayar setelah kalian terima gaji
  • Pastikan tagihan telah terbayar dengan benar

Baca Juga : Gaji Bank BTN Dan Tunjangan

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran KPR BTN, denda telat bayar dan tips tepat waktu pembayaran.

Semoga dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan pembaca. Sekian dan terimakasih.