5+ Cara Pengajuan Pinjaman Bank Jatim Sertifikat Rumah & Syarat

Cara Pengajuan Pinjaman Bank Jatim Sertifikat Rumah

Cara Pengajuan Pinjaman Bank Jatim Sertifikat Rumah cukup mudah untuk dilakukan, asalkan kalian mengikuti dengan benar prosedur yang ada.

Adapun untuk rentang jangka pinjaman dapat memberikan keleluasaan bagi setiap debitur dalam mengatur dan memilih angsuran bulanan.

Hal tersebut tentu akan semakin memudahkan, karena debitur dapat menyesuaikan dengan kemampuan serta kondisi keuangan pribadi. 

Terlebih lagi pinjaman Bank Jatim yang satu ini memiliki keunggulan mulai dari persyaratan pengajuan yang mudah hingga bunga yang rendah.

Lantas bagaimanakah Cara Pengajuan Pinjaman Bank Jatim Sertifikat Rumah ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silahkan simak uraian lebih lanjut dibawah ini mengenai Cara Pengajuan Pinjaman Bank Jatim Sertifikat Rumah beserta syarat.

Baca Juga : Masa Aktif Rekening Bank Jatim & Cara Mengcek nya

Cara Pengajuan Pinjaman Bank Jatim Sertifikat Rumah

Cara Pengajuan Pinjaman Bank Jatim Sertifikat Rumah

Menggunakan sertifikat rumah untuk jaminan pinjaman merupakan suatu solusi terbaik saat nasabah sedang membutuhkan dana cepat. Salah satu bank yang dapat menjadi pilihan adalah Bank Jatim.

Dari pinjaman tersebut, nasabah bisa menggunakannya untuk berbagai situasi, seperti untuk biaya kesehatan, pendidikan, ataupun sebagai modal untuk ekspansi bisnis.

Pada dasarnya  jaminan tersebut hanya sekedar sebagai pegangan pihak bank.

Jadi jika sewaktu – waktu debitur tidak dapat melunasi hutang maka jaminan sertifikat rumah  akan menjadi milik bank sesuai perjanjian awal.

Sebelum kalian mengetahui prosedur Cara Pengajuan Pinjaman Bank Jatim Sertifikat Rumah, ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui.

Yakni, untuk pinjaman memakai jaminan sertifikat rumah, nantinya pihak bank akan melakukan pengecekan rumah untuk memastikan keaslian data.

Baca Juga : Cara Menabung Di Bank Jatim Terbaru

Khusus untuk produk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, salah satu produk yang ditawarkan bank Jatim adalah Kredit SiUMI atau Siklus Mikro Kecil.

Selain itu, Kredit SiUMI hanya diperuntukkan bagi nasabah yang bekerja sebagai PNS, Anggota Legislatif, Pensiunan PNS dan juga Pegawai Swasta.

Setelah debitur sudah memenuhi seluruh syarat untuk mengajukan pinjaman, selanjutnya, kunjungi kantor cabang Bank Jatim terdekat saat jam operasional bank Jatim.

Adapun untuk prosedur Cara Pengajuan Pinjaman Bank Jatim Sertifikat Rumah adalah sebagai berikut : 

  1. Kunjungi kantor cabang Bank Jatim terdekat 
  2. Ambil nomor antrian
  3. Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
  4. Jika sudah dipanggil, Sampaikan tujuan kalian pada petugas
  5. Petugas akan menjelaskan ketentuan tentang pinjaman
  6. Isi formulir yang diberikan oleh petugas
  7. Serahkan segala syarat dan formulir tersebut
  8. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen
  9. Tunggu hingga ada petugas yang melakukan survei
  10. Jika pada tahap tersebut kalian lolos, maka akan dilakukan akad kredit
  11. Tandatangani kontrak perjanjian kredit pinjaman 
  12. Pihak bank akan mencairkan dana pinjaman kalian
  13. Selesai

Syarat Pengajuan Pinjaman Bank Jatim Sertifikat Rumah

Setelah kalian mengetahui Cara Pengajuan Pinjaman Bank Jatim Sertifikat Rumah di atas, selanjutnya ketahui pula mengenai syarat pengajuannya.

Pengajuan Pinjaman Bank Jatim Jaminan Sertifikat Rumah akan ditolak, jika calon debitur tidak menyiapkan syarat dan dokumen yang telah ditentukan.

Adapun berikut ini merupakan beberapa dokumen serta agunan yang wajib kalian persiapkan :

  • Tidak memiliki tunggakan kredit lain yang dibuktikan melalui informasi debitur (SID/SILK)
  • Usaha telah berjalan minimal 1 tahun⁣⁣⁣
  • Telah menjadi nasabah tabungan SiUMI 
  • Memiliki kartu SiUMI⁣⁣⁣
  • Bukti kepemilikan lahan / Bukti perjanjian sewa (khusus agribisnis)⁣⁣

Baca Juga : Cara Pengajuan KUR Bank Jatim dan Syarat

Tak hanya itu, calon debitur juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung agar Pengajuan Pinjaman dapat berjalan dengan lancar.

Cara Pengajuan Pinjaman Bank Jatim Sertifikat Rumah

Berikut beberapa dokumen yang perlu kalian siapkan :

  • Pas Foto terbaru 4×6 sebanyak 2 lembar
  • FCidentitas diri (KTP/SIM) 
  • NPWP
  • FC Kartu Susunan Keluarga (KSK)
  • FC surat nikah / surat keterangan belum menikah
  • Surat kematian / cerai jika berstatus janda/duda
  • Bukti kepemilikan agunan tambahan
  • FC rekening koran minimal 3 bulan terakhir
  • Laporan Keuangan
  • Kartu SiUMI
  • Surat izin Usaha Mikro Kecil / Surat Keterangan Kepala Desa 

Baca Juga : Jam Operasional Bank Jatim Dan Jadwal Buka

Khusus pegawai berpenghasilan tetap dan keluarganya yang memiliki usaha produktif perlu melengkapi dokumen sebagai berikut :

  • FC SK Pengangkatan Pegawai Tetap 
  • FC SK terakhir
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi atau unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD/Kepala Sekolah)
  • Surat Keterangan besar gaji yang diketahui oleh bendahara dan pimpinan
  • Surat kuasa memotong gaji, dari pemohon kepada bank
  • Surat pernyataan dari debitur mengenai informasi pinjaman yang dimiliki

Sedangkan untuk syarat Agunan yang perlu dilengkapi adalah :

Jaminan Utama:

  • Kelayakan Usaha

Jaminan Tambahan:

  • Surat Keputusan asli pengangkatan & SK asli jabatan terakhir
  • Wajib asuransi kepada perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan Bank Jatim
  • Surat Kuasa mendebet rekening gaji atas nama calon/debitur kepada Bank

Jika sudah tahu mengenai semua syarat ketentuan di atas, selanjutnya segera pahami dengan seksama mengenai Cara Pengajuan Pinjaman Bank Jatim Sertifikat Rumah yang sudah disampaikan diatas.

Baca Juga : Deposito Bank Jatim: Cara Buka Dan Bunga Terbaru

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait Cara Pengajuan Pinjaman Bank Jatim Sertifikat Rumah beserta syaratnya.

Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca terutama mengenai perbankan. Sekian dan terimakasih.