3+ Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri, Syarat dan Iuran 2024

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri bukan hal yang sulit untuk di coba sendiri, Sesuai dengan slogannya yakni mandir yang mana proses pengajuan dapat di lakukan secara individu,

Di mana setiap nasabah bank Mandiri dapat menikmati berbagai fasilitas perbankan yang memudahkan dalam berbagai aktivitas sehari hari.

Salah satu layanan Mandiri yang ramai diperbincangkan di khalayak umum adalah BPJS kesehatan Mandiri. 

BPJS mandiri ini merupakan sebuah jaminan perlindungan kesehatan yang iuran setiap bulannya

tidak ditanggung oleh pemerintah yakni dapat dikatakan pembayarannya dilakukan secara mandiri.

Cara daftarnya pun juga cukup mudah untuk dilakukan sehingga semakin memudahkan masyarakat Indonesia yang berkepentingan untuk berobat.

Lantas bagaimanakah cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri ? Berikut ini akan diulas lebih lanjut terkait cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri,

Secara online, syarat daftar dan iuran rutinnya yang dapat anda simak selengkapnya.

Baca Juga : Jenis Tabungan Mandiri: Potongan Perbulan, Taspen dan Mahasiswa

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Seperti yang telah dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Kepesertaan BPJS kesehatan adalah suatu kewajiban bagi masyarakat Indonesia.

Hal ini sudah diatur dalam UU No. 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional

dan UU No. 24 tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,

dimana pengguna BPJS ini dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni penerima bantuan iuran dan non iuran.

Peserta non iuran atau PBI ini harus membayar iuran secara mandiri.

Sementara peserta PBI dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah.

Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri cukup mudah untuk dilakukan.

kalian hanya cukup untuk menyiapkan beberapa dokumen,

Jenis dokumen tersebut dapat berbeda-beda setiap orang karena disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang digeluti.

Untuk rincian tahapan secara offline dapat di simak pada penjelasan dibawah ini :

  • Lengkapilah formulir pendaftaran yang berupa data diri 
  • Serahkan formulir yang telah lengkap untuk dikumpulkan pada petugas 
  • Anda akan menerima no VA dengan besaran iuran yang harus dibayarkan
  • Lakukan pembayaran iuran 
  • Cetak kartu BPJS sekaligus menyerahkan bukti pembayaran 
  • Kartu BPJS dapat di gunakan setelah 14 hari 
  • Selesai

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Online

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Cara daftar BPJS online ini merupakan solusi yang tepat untuk kalian yang malas pergi keluar rumah

ataupun ketika menghadapi antrian yang panjang pada kantor BPJS Kesehatan.

Cara ini cukup mudah dilakukan karena hanya perlu menyiapkan smartphone

dan jaringan internet yang stabil untuk mengakses lewat aplikasi laman resmi BPJS Kesehatan

dan mengikuti beberapa langkah di bawah ini :

Baca Juga : Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Mandiri

Melalui laman resmi BPJS Kesehatan Mandiri

  • Kunjungi laman resmi daftar.bpjs-kesehatan.go.id agar mendapatkan FIP atau Formulir Isian Peserta 
  • Pilih formulir sesuai dengan profil serta isi data Pengguna
  • Kemudian Simpan
  • Tunggu hingga mendapat notifikasi email dan mendapat no VA
  • Lakukan pembayaran sesuai ketentuan 
  • Kepesertaan BPJS akan aktif setelah pembayaran
  • Cetaklah E ID Card BPJS anda
  • Selesai

Melalui aplikasi Mobile JKN

  • Download aplikasi JKN BPJS
  • Pilih opsi menu Pendaftaran Peserta Baru
  • Kemudian Input NIK 
  • Isilah alamat email untuk mendapat no VA pembayaran
  • Setelah itu akan mendapat no peserta
  • Kunjungi lagi aplikasi Mobile JKN BPJS
  • Lakukan pendaftaran pengguna
  • Lalu akan mendapat E ID
  • Cetaklah E ID tersebut
  • Selesai

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri 

Sebelum kalian mendaftar secara offline pada kantor BPJS Mandiri,

Terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa dokumen dan pastikan bahwa sudah memenuhi kriteria.

Adapun beberapa ketentuan persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut :

  • Foto 3×4 sebanyak 1 lembar
  • FC KK
  • KITAP atau KITAS khusus untuk Warga Negara Asing
  • FC buku nikah
  • FC akta kelahiran anak

Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Besaran iuran BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden

atau Perpres pada no. 64 tahun 2020 terkait Jaminan Kesehatan,

Yang mana bagi mereka yang sudah terdaftar, harus membayarkan iuran rutin per bulannya.

Iuran tersebut dapat terbagi menjadi 3 golongan yaitu, golongan I membayar Rp 150.000,

golongan dua sebesar Rp 100.000 ribu dan yang terakhir golongan III sebesar Rp 35.000 ribu. 

Berikut akan diuraikan terkait rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan yang dapat di simak selengkapnya :

Baca Juga : Simulasi KPR Mandiri: Bunga, Tabel, dan Cara Mengajukan

Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja :

  • Kelas I : Rp 150.000
  • Kelas II : Rp 100.000
  • Kelas III : Rp 35.000

Pekerja Penerima Upah atau karyawan :

  • Pekerja membayar iuran senilai 1 % dari jumlah gajinya
  • Pemberi kerja atau perusahaan membayar iuran senilai 4 % dari total gajinya
  • Gaji maksimum yang diperhitungkan sebesar Rp 12 juta

Penerima Bantuan Iuran :

  • Iuran dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 42.000

Demikianlah sedikit informasi yang dapat kami ulas terkait terkait cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri, secara online, syarat daftar dan iuran rutinnya.

Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca. Sekian dan terimakasih.